Frequently Asked Questions
Surat resmi dari Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa santri bersangkutan benar berasal dari pondok pesantren dan direkomendasikan untuk melanjutkan studi ke luar negeri.
Santri yang sudah mendapatkan surat penerimaan (acceptance letter) dari lembaga pendidikan luar negeri dan terdaftar di EMIS pondok pesantren.
KTP / Paspor
Kartu Keluarga
Surat Keterangan dari Pondok Pesantren
Surat Penerimaan (Acceptance Letter ) dari kampus tujuan
Ijazah terakhir
Dokumen tambahan (jika diminta oleh Kemenag)
Mengisi formulir online di website ini
Mengunggah dokumen persyaratan
Verifikasi oleh operator/administrator.
Proses disposisi pejabat berwenang.
Surat rekomendasi diterbitkan.
Surat Bisa Diambil Dikantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau.
Berapa lama proses penerbitan surat rekomendasi?
Biasanya antara 2-5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pemohon.
Apakah layanan ini berbayar?